Ketua IJTI Sumut Desak Kapolres Batubara Tindaklanjuti Laporan Jurnalis iNews TV

Ketua IJTI Sumut

topmetro.news – Ketua IJTI Sumut (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia – Sumatera Utara) Budiman Amin Tanjung meminta Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang juga merupakan anggota IJTI.

“Melalui WhatsApp kemarin Budiman Amin menyatakan sangat menyesalkan tindakan arogansi oknum salah satu organisasi kepemudaan di Kabupaten Batubara tersebut. Dan meminta Pak Kapolres menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews Tv Fadly Pelka,” kata Sekretaris IJTI Astra Taufiq, Selasa (23/6/2020) di Markas Wappress di Limapuluh.

Di bagian lain orang pertama di IJTI Sumut tersebut juga memberikan support kepada Fadly Pelka sebagai salah satu anggota IJTI Sumut. Serta mendesak agar laporan pengaduan Fadly segera diproses hingga ke pengadilan.

“Agar ada efek jera. Sebab tugas-tugas jurnalistik juga dilindungi oleh Undang Undang,” pungkas Astra Taufiq.

Pemberitaan Bansos

Jurnalis Fadly Pelka dalam laporan pengaduannya ke Polres Batubara menyebutkan dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batubara berinisial RM.

Fadly Pelka tidak terima dengan bahasa RM di media sosial facebook (FB) yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait kegiatan bantuan sosial (bansos) sembako di MNC TV.

Pelapor juga dituding menyajikan berita yang tidak jelas seolah tidak sesuai fakta. Padahal berita tersebut berdasarkan rekaman audio visual dan wawancara di lapangan.

Terlapor (RM-red) disebut-sebut masih keluarga dekat Bupati Batubara itu melalui pesan WA yang ditujukan kepada Fadly Pelka mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.

Korban Fadly Pelka baru-baru ini juga berharap agar permasalahan menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau. Hal itu demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Melanggar UU ITE

Tindakan yang dilakukan RM, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batubara Helmisyam Damanik. Menurutnya tindakan yang dilakukan RM berpotensi melanggar KUHP Pasal 369 Ayat 1 jo. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 4b dan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 2.

Berdasarkan hal itu, Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batubara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment